CAK NGATESO (Cetak Pengajuan Teko' Deso) merupakan inovasi layanan dari Dispendukcapil Kabupaten Jombang sejak 2021.
Layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan seperti KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian langsung dari desa melalui
operator desa/kelurahan tanpa harus datang ke kantor Dispendukcapil.
- Berbasis digital, efisien, dan mudah diakses
- Operator desa akan membantu pendaftaran, pemrosesan, dan unggah dokumen ke sistem
- Warga hanya perlu membawa dokumen asli ke kantor desa
Untuk informasi resmi dan lengkap, silakan kunjungi:
https://dukcapil.jombangkab.go.id/pengumuman/cak-ngateso-409
Alur Layanan CAK NGATESO