Cara Mengurus Layanan
Mengurus surat dan layanan di Kabupaten Jombang kini lebih mudah — semua bisa dari rumah lewat HP. Ikuti 4 langkah di bawah, atau cari panduan lengkap sesuai kebutuhan Anda.
Cukup 4 Langkah, Surat Anda Diproses
Tidak perlu antre di kantor. Siapkan NIK (16 digit) dan foto berkas yang diminta, lalu ikuti urutan berikut.
-
1
Masuk / Daftar
Masukkan NIK Anda. Kode rahasia (OTP) dikirim ke WhatsApp atau email untuk masuk.
-
2
Pilih Layanan
Pilih jenis surat atau layanan yang Anda butuhkan dari daftar layanan yang tersedia.
-
3
Isi & Unggah Berkas
Lengkapi formulir lalu unggah foto/scan berkas. Data Anda terisi otomatis dari NIK.
-
4
Lacak & Terima
Pantau status permohonan kapan saja. Surat yang sudah jadi bisa diunduh atau diambil.
Panduan per Jenis Layanan
Klik salah satu judul untuk membaca penjelasan dan syaratnya selengkapnya.
Masih bingung atau butuh bantuan?
Tim kami siap membantu pada jam kerja. Tanyakan apa saja seputar pengurusan surat dan layanan — gratis.